INSEMINASI BUATAN DAN BAYI TABUNG
DALAM
PERSPEKTIF HUKUM AGAMA
Disusun
Oleh :
AISYAH
LESTARI
ELMMA
FITRI
ELOK
MEKAR MUSMINA
MENTARI
SUDIRO
RAHMAWATI
NOVITASARI
RISTIANA
LARASWATI
SUCY
NILAM SARI
YULIANA
ANGGRAINI
.
AKADEMI
KEBIDANAN YASPEN TUGU IBU
Jl. Taruna Jaya No. 34A Bulak Sereh
Cibubur Jakarta Timur
Tahun Ajaran 2013-2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya,
kami sebagai tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya
dan tepat pada waktunya.
Makalah ini
berjudul “Inseminasi Buatan dalam Perspektif Hukum Agama”, untuk memenuhi tugas
yang diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Agama. Selain itu juga,
makalah ini diharapkan mampu menjadi sumber pembelajaran bagi kita semua untuk
mengerti lebih jauh tentang pandangan agama terhadap kemajuan teknologi
inseminasi buatan.
Makalah ini
dibuat dengan meninjau beberapa sumber dan menghimpunnya menjadi kesatuan yang
sistematis. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang menjadi sumber
referensi bagi kami. Terimakasih juga kepada dosen pembimbing dan semua pihak
yang terkait dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah
ini dapat berguna bagi pembaca sekalian. Kami dari tim penyusun menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Jakarta, 06
Desember 2013
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................
DAFTAR
ISI................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................
A. LATAR
BELAKANG................................................................................................
B. TUJUAN....................................................................................................................
C. RUMUSAN
MASALAH...........................................................................................
BAB II TINJAUAN PUSTAKA..................................................................................................
A. DEFINISI
INSEMINASI DAN BAYI TABUNG.....................................................
B. PANDANGAN
AGAMA TERHADAP INSEMINASI DAN BAYI TABUNG......
BAB III
PENUTUP......................................................................................................................
A. KESIMPULAN..........................................................................................................
B. SARAN......................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagaimana diketahui, bahwa anak
bagi orang tua ketika ia masih hidup dapat dijadikan sebagai penenang, dan
sewaktu ia pulang ke rahmatullah anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian.
Oleh karena itu, bagi yang tidak memiliki anak akan berupaya untuk mendapatkan
anak.
Ajaran syariat Islam mengajarkan
kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa
berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya diantara
panca maslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis
syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi)
bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah
menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan
reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi
modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan
menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.
Dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan
dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan
anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan
nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program
inseminasi maupun bayi tabung, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan
dari kandungan perempuan itu sendiri. Permasalahan inilah yang kemudian dikaji
dalam makalah ini.
Teknologi bayi tabung dan inseminasi
buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat
netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun
memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan
kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan
beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu
kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi
ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama,
etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Seorang pakar kesehatan New Age
dan pemimpin redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat
meresahkan dan mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak
pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan
sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan,
Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of
Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek
teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt
dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang
spesialisasi pada 1960 –an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah
ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan
teknologi reproduksi.
B. TUJUAN
Untuk memaparkan bagaimana pandangan agama terhadap
inseminasi dan bayi tabung.
C. RUMUSAN
MASALAH
Apa yang di maksud dengan inseminasi dan bayi
tabung?
Bagaimana pandangan agama
terhadap inseminasi dan bayi tabung?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. DEFINISI INSEMINASI DAN BAYI TABUNG
1. Definisi Inseminasi
Inseminasi merupakan terjemahan
dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan,
sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial
insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan.
Jadi, inseminasi buatan adalah
penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma
laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah
lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan
(PB). Yang dimaksud dengan bayi tabung (Test tubebaby) adalah bayi yang di
dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi
embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung
karena benih laki-laki yang disebut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Untuk
menjalani proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovom
(sel telur) dan sperma. Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung
telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel telur itu di hisab dengan sejenis
jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian di taruh dalam suatu tabung
kimia, lalu di simpan di laboratorium yang di beri suhu seperti panas badan
seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam tabung
sehingga terjadinya fertilasi. Zygote
berkembang menjadi morulla lalu dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita.
Akhirnya wanita itu akan hamil. Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah
dilakukan oleh para sahabat nabi terhadap pohon korma.
Inseminasi
buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik
menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan
pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya
teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam
gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur – 321 derajat
Fahrenheit. Bank sperma atau di sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal
tahun 1970.
2. Definisi Bayi Tabung
Bayi tabung merupakan terjemahan
dari artificial insemination. Atificial
artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin “inseminatus” artinya
pemasukan atau penyimpanan. Bayi tabung dikenal juga dengan istilah pembuahan
in vitro atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai in vitro fertilitation ini adalah
sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita tanpa
melalui senggama (sexual intercourse).
Bayi tabung merupakan salah satu
metode untuk mengatasi masalah kesuburan dalam sebuah rumah tangga ketika
metode lainnya tidak berhasil.
Jadi bayi tabung adalah metode
untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang
pembuahan sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis,
dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut
laparoscop ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ).
Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk
kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami. Setelah terjadi
pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu
dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan
dan melahirkan anak seperti biasa.
B. PANDANGAN AGAMA TERHADAP INSEMINASI DAN BAYI TABUNG
1.
Pandangan
Agama Islam
Masalah inseminasi buatan ini
menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak
terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam
kajian fiqih klasik sekalipun. Oleh karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji
menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang
lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan
hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini
seyogyanya menggunakan pendekatan multidisipliner
oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang
relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional
dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan
etika.
Masalah inseminasi buatan ini
sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat
nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam
Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor
sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September
1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di
Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan
membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri
sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan
bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak
bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono
Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia
menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan
syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
Dengan demikian, mengenai hukum
inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan
persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri
sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam
vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar
rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka
hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan
inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh
keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al
dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti
keadaan darurat).
Sebaliknya, kalau inseminasi
buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan
hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu
tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan
hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor, ialah sebagai berikut :
Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :
”Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan
dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah
kami ciptakan”
dan surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya
kami telah menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia
diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga
melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan
manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat sendiri dan
juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan
donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang
diinseminasi.
Hadits Nabi SAw:
” Tidak
halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya
(sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu
daud, Al-Tirmidzi.
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat
mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari
istri orang lain.
Dalil lain untuk kehalalan inseminasi buatan pada
manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan yang sah menurut
syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul mafsadah muqaddam
‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat) harus didahulukan
daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan
pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan mudharat
daripada mashlahat. Mashlahat yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu
suami istri yang mandul, baik keduanya atau salah satunya untuk mendapatkan
keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan
mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa :
1.
Pencampuran nasab, padahal islam sangat menjaga
kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab.
2.
Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam.
3.
Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi,
karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang
sah.
4.
Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang
yang alami, terutama bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya
kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin
hubungan keibuan secara alami.(Q.S Luqman :14 dan al-ahqaf : 14).
2.
Pandangan
Agama Kristen
Menurut
agama kristen inseminasi dan bayi tabung di perbolehkan dengan syarat sperma
dan ovum berasal dari suami istri agar tidak terjadi perzinahan dan suami istri
tersebut benar-benar membutuhkan atau dalam keadaan terdesak untuk menjaga
keharmonisan rumah tangga.
3.
Pandangan
Agama Hindu Kaharingan
Menurut Ketut Wilamurti, S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia
(PDHI) dan Bhikku Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung Indonesia (KASI).
"Embrio adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma,
ruh Brahman sudah ada didalamnya, tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat.
Karena itu, embrio yang dihasilkan baik secara alami" (hamil karena
hubungan seks / tanpa menggunakan teknologi fertilisasi), dan kehamilan non
alami (hamil karena menggunakan teknologi fertilisasi; Bayi tabung) merupakan
suatu hasil ciptaan Ranying Hatalla dan hasil ciptaan manusia.
Menurut agama kaharingan program bayi tabung tidak disetujui karena
sudah melanggar ketentuan. Maksudnya sudah melanggar kewajaran Tuhan (Ranying
Hatalla) untuk menciptakan manusia. Inseminasi atau pembuahan secara suntik
bagi umat hindu dipandang tidak sesuai dengan tata kehidupan agama hindu,
karena tidak melalui ciptaan Tuhan.
Meskipun dari pasangan suami
istri bayi menurut agam hindu tetap tidak di perbolehkan karena sudah melanggar
hak cipta Ranying hatala langit.
4.
Menurut
Agama Katholik
Gereja
katolik tidak mengijinkan bayi tabung. Sebab bayi tabung merupakan teknologi
fertilisasi atau Konsepsi yang dilakukan oleh para ahli. Jika manusia mengolah
bayi tabung, artinya manusia itu sudah melampaui kewajaran atau melebihi kuasa
Allah Bapa yang sudah menciptakan manusia.
Karena menurut gereja katolik
pernikahan bukanlah tujuan untuk mendapatkan anak, tetapi ada tujuan lain,
yaitu untuk menyatukan seorang laki-laki dan seorang wanita yang sudah
direncanakan Tuhan. Dengan melihat janji pernikahan menurut agama katolik,
yaitu:
·
Tidak boleh diceraikan, kecuali oleh maut
·
Suka
·
Duka
·
Miskin
·
Kay a
Pernikahan bukanlah untuk
mendapatkan anak. Seorang anak akan diberikan Tuhan jika calon orang tua sudah
siap. Karena apa yang diberikan Tuhan, itu semua adalah rencana-Nya, dan itu
baik buat manusia.
5.
Menurut
Agama Budha
Dalam
pandangan Agama Buddha, perkawinan adalah suatu pilihan dan bukan kewajiban.
Artinya, seseorang dalam menjalani kehidupan ini boleh memilih hidup berumah
tangga ataupun hidup sendiri. Hidup sendiri dapat menjadi pertapa di vihara –
sebagai Bhikkhu, samanera, anagarini, silacarini – ataupun tinggal di rumah
sebagai anggota masyarakat biasa.
Sesungguhnya
dalam Agama Buddha, hidup berumah tangga ataupun tidak adalah sama saja.
Masalah terpenting di sini adalah kualitas kehidupannya. Apabila seseorang
berniat berumah tangga, maka hendaknya ia konsekuen dan setia dengan
pilihannya, melaksanakan segala tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Orang yang demikian ini sesungguhnya adalah seperti seorang pertapa tetapi
hidup dalam rumah tangga. Sikap ini pula yang dipuji oleh Sang Buddha. Dengan
demikian, inseminasi dan bayi tabung diperbolehkan dalam agama budha.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari
suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain
(ibu titipan) diperbolehkan islam dengan alasan jika keadaan kondisi suami istri
yang bersangkutan benar-benar memerlukannya dan status anaknya hasil inseminasi
macam ini sah menurut islam
2.
Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor
diharamkan (dilarang keras) islam, bahkan hukumnya sama dengan zina dan anak
yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang
lahir diluar perkawinan yang sah.
3.
Menurut agama kristen dan budha diperbolehkan dan
menurut agama hindu kaharingan dan katholik tidak diperbolehkan.
B.
SARAN
Dalam setiap melakukan tindakan
apapun hendaknya memikirkan dahulu sebab dan akibatnya agar tidak salah
langkah, seperti pada inseminasi dan bayi tabung harus benar dilihat dari
bagaimana dari aspek agama dan hukumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar