FUNGSI
ETIKA DAN MORALITAS
DALAM
PELAYANAN KEBIDANAN
Disusun
Oleh :
Kelompok
1
Ristiana
Laraswati (13032)
Santi Erdi
(13033)
Siti Aisyah
(13034)
Sucy Nilam Sari
(13035)
Sumiati (13036)
Susilawati
(13037)
Syaffitry
Maryany (13038)
Windi Melati
Debora (13039)
Yolanda Syahira
(13040)
Yuliana
Anggraini (13041)
AKADEMI
KEBIDANAN YASPEN TUGU IBU
Jl. Taruna Jaya No. 34A Bulak Sereh
Cibubur Jakarta Timur
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya,
kami sebagai tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya
dan tepat pada waktunya.
Makalah ini
berjudul “Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan”, untuk memenuhi
tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Etikolegal. Selain itu
juga, makalah ini diharapkan mampu menjadi sumber pembelajaran bagi kita semua
untuk mengerti lebih jauh tentang fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan
kebidanan.
Makalah ini
dibuat dengan meninjau beberapa sumber dan menghimpunnya menjadi kesatuan yang
sistematis. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang menjadi sumber
referensi bagi kami. Terimakasih juga kepada dosen pembimbing dan semua pihak
yang terkait dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah
ini dapat berguna bagi pembaca sekalian. Kami dari tim penyusun menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Jakarta, 10
Maret 2013
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................................
DAFTAR
ISI................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN...........................................................................................................
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................
A.
Pengertian
Etika, Etiket, dan Moral
B.
Etika Dalam Pelayanan Kebidanan
C. Sistematika Etika
D. Fungsi Etika Dan Moralitas
Dalam Pelayanan Kebidanan
BAB III.
PENUTUP.....................................................................................................................
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidan merupakan bentuk profesi yang
erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan
erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan
keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat bidan juga harus memiliki
etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu
pelayanan khususnya pelayanan kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik
dalam pendidikannya bidan dididik etika mata kuliah Etika dalam praktik
kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak
mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang
dipercaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan
baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi
dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Etika dalam pelayanan kebidanan
merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang
pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan
adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu
dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan
pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal,
pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta
mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran
seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin
pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan
kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik
berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan
bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan
dipahami.
Dari uraian diatas, makalah ini akan
membahas tentang Konsep Etika Moral dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan pada masyarakat agar pembacanya dapat
termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan
berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik
bidan dan etik profesi.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian
Etika
2. Pengertian
Moral
3. Fungsi etika
dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
C. Tujuan
1. Dapat
memahami dan mengerti apa itu etika dan moralitas
2. Dapat
memahami dan mengerti fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
3. Dapat
menerapkan etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika, Etiket, dan Moral
§ Etika
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan
tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap dan cara berfikir.
Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani
Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti: ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berasal dari bahasa
Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku manusia
yang baik, yakni tindakan yang tepat yagn harus dilaksanakan oleh manusia
sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal dari bahasa Latin Mos atau
Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna
kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953), Etika artinya ilmu pengetahuan
tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2.
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan Bertens merumuskan arti kata etika
sebagai berikut:
1.
Kata etika bisa dipakai dalam arti
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai
sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun
pada taraf sosial.
2.
Etika berarti kumpulan asas atau
nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
3.
Etika mempunyai arti ilmu tentang
apa yang baik atau buruk.
§ Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di
masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan
norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
1.
Segi moral suatu perbuatan atau
baik buruknya.
2.
Sifat moral atau keseluruhan azas
dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
§ Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1.
Sama-sama menyangkut perilaku
manusia.
2.
Memberi norma bagi perilaku
manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan.
B.
Etika Dalam Pelayanan
Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama
diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi
pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari
berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga
perkembangan praktik berdasarkan evidence based Etika adalah penerapan
dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika dibagi menjadi
tiga bagian, meliputi:
1. Metaetika (etika)
2. Etika atau teori moral
3. Etika praktik
Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur
atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan
penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika
kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusa
tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban
moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
C. Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai
macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.
Etika deskriptif, yang
memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari
nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan
norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.
Etika normatif,
membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya
dikelompokkan menjadi :
§
Etika Umum : yang
membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak
etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip
moral.
§
Etika Khusus : terdiri
dari etika sosial, etika individu dan
etika terapan.
Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar
sesama manusia dalam aktivitasnya.
Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia
sebagai pribadi.
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi. Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI
dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika
kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi :
Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis,
Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan,
Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
D. Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
1.
Menjaga otonomi dari
setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2.
Menjaga kita untuk
melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan
orang lain.
3.
Menjaga privacy setiap
individu.
4.
Mengatur manusia untuk
berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5.
Dengan etik kita mengetahui
apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.
Mengarahkan pola pikir
seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7.
Menghasilkan tindakan
yang benar
8.
Mendapatkan informasi
tentang hal yang sebenarnya
9.
Memberikan petunjuk
terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah
sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10.
Berhubungan dengan
pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.
11.
Memfasilitasi proses
pemecahan masalah etik.
12.
Mengatur hal-hal yang
bersifat praktik.
13.
Mengatur tata cara
pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam
organisasi profesi.
14.
Mengatur sikap, tindak
tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik
profesi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan merupakan bentuk profesi yang
erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan
erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan
keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat bidan juga harus memiliki
etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu
pelayanan khususnya pelayanan kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik
dalam pendidikannya bidan dididik etika pada mata kuliah Etikolegal dalam Praktik
Kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak
mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Banyak fungsi yang dapat diperoleh
apabila etika dan moralitas dalam praktik kebidanan dapat diterapkan dengan
baik. Hal ini tentu akan membuat profesi bidan dapat dipandang baik dalam
masyarakat, mengabdi secara profesional, serta menciptakan keamanan dan
kenyamanan klien.
B. SARAN
1. Pasien
diberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
2. Bidan
berhak mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
3.
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan
kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar